Jakarta, Otomania – Sebagai salah satu mobil keluarga yang cukup populer di Indonesia, Honda BR-V memang menawarkan berbagai keunggulan. Namun, penting untuk mengetahui bahwa membeli mobil berarti juga harus mempersiapkan diri untuk pengeluaran tambahan berupa pajak yang harus dibayar. Lantas, berapa saja pajak Honda BR-V? Berikut rincian lengkapnya:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB merupakan pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Besarnya PKB bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, termasuk tipe, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan. Untuk Honda BR-V, besaran PKB dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
PKB = NJKB x 2% x Koefisien
- NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) adalah nilai pasaran kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Koefisien adalah nilai yang ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, tipe, dan kapasitas mesin.
Sebagai contoh, Honda BR-V 1.5 S yang memiliki NJKB Rp 200.000.000 akan dikenakan PKB sebesar:
PKB = Rp 200.000.000 x 2% x 1 = Rp 4.000.000
2. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB adalah biaya yang harus dibayar saat melakukan balik nama kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Besaran BBNKB juga bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan NJKB. Untuk Honda BR-V, rumus perhitungan BBNKB adalah:
BBNKB = NJKB x 10% x (100% – Depresiasi)
- Depresiasi adalah nilai penyusutan kendaraan setiap tahunnya.
Misalkan, Anda membeli Honda BR-V bekas tahun 2019 dengan NJKB Rp 180.000.000, maka BBNKB yang harus dibayar adalah:
BBNKB = Rp 180.000.000 x 10% x (100% – 3%) = Rp 1.584.000
3. Pajak Penambahan Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor yang termasuk kategori barang mewah. Besarnya PPnBM bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan harga jual. Untuk Honda BR-V, besaran PPnBM dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
PPnBM = Harga Jual x Tarif
- Tarif PPnBM untuk Honda BR-V 1.5 S dan 1.5 E adalah 0%. Artinya, mobil tersebut tidak dikenakan PPnBM.
4. Pajak Kendaraan Bermotor Progresif
Pajak progresif adalah pajak tambahan yang dikenakan pada kendaraan bermotor yang dimiliki melebihi satu unit. Besaran pajak progresif dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki. Namun, Honda BR-V biasanya hanya dimiliki maksimal satu unit oleh masing-masing pemilik, sehingga pajak progresif biasanya tidak dikenakan.
5. Pajak Parkir
Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya di tempat parkir berbayar. Besaran pajak parkir bervariasi tergantung pada lokasi dan kebijakan masing-masing daerah.
Selain pajak di atas, ada beberapa biaya lain yang mungkin juga terkait dengan kepemilikan Honda BR-V, seperti:
- Biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Biaya Asuransi Kendaraan
- Biaya Perawatan dan Penggantian Suku Cadang
Tips Menghemat Pajak Honda BR-V
Ada beberapa tips yang dapat diterapkan untuk menghemat pajak Honda BR-V, di antaranya:
- Membeli mobil bekas dengan NJKB yang lebih rendah
- Melakukan balik nama kendaraan pada bulan-bulan tertentu yang menawarkan diskon
- Mencari asuransi kendaraan dengan premi yang terjangkau
- Melakukan perawatan rutin untuk menjaga nilai kendaraan
Dengan memahami rincian pajak Honda BR-V dan menerapkan tips penghematan, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk pengeluaran tambahan yang terkait dengan kepemilikan mobil kesayangan Anda.